Cara Mengakses SIDILANCUTI
#sobatbkpsdmd...yuk,jumpai SIDILANCUTI..(nggak perlu izin sama bokap dan nyokap dilan loh..pokoknya mudah banget deh..)
Halo..,#sobatDilan dan #sobatbkpsdmd, Izinkan SIDILANCUTI lebih dekat dengan kalian, karena SIDILANCUTI ingin memastikan bahwa kehadirannya akan menjadi pelayan yang baik untuk #sobatbkpsdmd. SIDILANCUTI bukanlah sosok "Dilan" seperti yang kalian bayangkan pada aktor ganteng dan millenial di film “dilan” sahabatnya Milea itu, Tapi dilan yang hadir di hadapan #sobatbkpsdmd adalah si dilan yang mondar-mandir di dunia maya yang mencoba hadir di tengah perabadan revolusi industri 4.0 yaitu digital melayani (dilan) cuti sebagai implementasi prinsip layanan baru, yang akan melayani #sobatbkpsdmd dalam memberikan layanan cuti berbasis digital. Satu hal yang perlu #sobatbkpsdmd ketahui bahwa si dilan pada layanan cuti dan dilan dalam sinema “dilan” sama-sama hadir sebagai karya yang lahir dari pemanfaatan teknologi informasi terkini.
#sobatbkpsdmd...yuk,jumpai SIDILANCUTI..(nggak perlu izin sama bokap dan nyokap dilan loh..pokoknya mudah banget deh..)
Silakan kunjungi Portal SIDILANCUTI terlebih dahulu melalui link url: https://sidilancuti.app.bangkabaratkab.go.id
Jika Anda sudah memiliki akun, melalui portal sidilancuti silakan login dengan cara mengklik tombol login pada menu, dan pada halaman login masukkan username (NIP) dan password anda yang telah disediakan.Jika akun belum tersedia silakan Hubungi Admin BKPSDMD
Halaman Dashboard merupakan halaman utama dari Aplikasi SIDILANCUTI, halaman ini menyajikan informasi kepada pengguna tentang jumlah cuti tahunan, sisa cuti, cuti yang disetujui, ditolak maupun cuti yang sedang dalam proses serta pengajuan cuti terakhir yang diajukan oleh ASN
Pengusulan cuti, dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi SIDILANCUTI
Total usulan Cuti Yang disetujui Per November Sebanyak 5263 Usulan
Jenis Cuti Yang Dapat diusulkan melalui Aplikasi Sidilan Cuti sebagaimana ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Cuti PPPK antara Lain
Berlaku Untuk PNS dan PPPK
Berlaku Untuk PNS dan PPPK
Berlaku Untuk PNS dan PPPK
Berlaku Hanya Untuk PNS
Berlaku Hanya Untuk PNS
Berlaku Hanya Untuk PNS
Berlaku Hanya Untuk PNS
Era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi, merupakan momentum bagi kita sebagai penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi
Transformasi Digital bukanlah kewajiban, melainkan sebuah keharusan dalam rangka mewujudkan digitalisasi layanan publik,karena itu tingkatkan kompetensi agar kita mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri di era digitalisasi agar kita tidak tertinggal
Menyikapi tuntutan masyarakat yang serba komplek diperlukan proses layanan yang cepat dan mudah, salah satunya dengan pemanfaatan dan penerapan teknologi informasi ke dalam sistem pelayanan berbasis elektronik
Digitalisasi Layanan Kepegawaian sebagai prinsip layanan baru diera digital melalui Penerapan sistem layanan berbasis elektronik merupakan upaya BKPSDMD untuk menjamin tersedianya pelayanan ASN secara cepat dan akuntabel.
Perubahan sistem layanan melalui pemanfaatan teknologi berbasis elektronik merupakan salah satu upaya rencana aksi Reformasi Birokrasi BKPSDMD dalam rangka pemenuhan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepegawaian berbasis elektronik
Inovasi terhadap Perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepegawaian dari cara-cara manual menuju prinsip pelayanan baru digital melayani menjadi urgen dalam rangka percepatan reformasi birokrasi diera teknologi informasi
Permasalahan yang paling sering ditanyakan:
PPPK berhak atas cuti namun hak cuti PPPK dapat diberikan untuk cuti Tahunan, Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan sesuai Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022.
PNS dan Dosen yang memiliki liburan (semester), diberikan hak cuti tahunan sama dengan ASN lainnya.
Setiap ASN perempuan yang cuti melahirkan diberikan penghasilan yang meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Seorang ASN laki-laki dapat diberikan cuti karena alasan penting apabila istrinya melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawap inap dari unit pelayanan kesehatan.
Formulir Pemberian dan Izin Cuti serta Surat Izin yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat dicetak secara mandiri melalui aplikasi sidilan cuti.
Laporkan Permasalahan anda jika menemukan masalah dalam proses layanan cuti
Komplek Perkantoran Terpadu Jl. Keramat, Belo Laut, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung 33351, Indonesia
+62 716 7206320