Ketentuan Pemberian Cuti Alasan Penting
Cuti Alasan Penting hanya diberikan kepada ASN yang berstatus PNS
Setiap PNS berhak cuti karena alasan penting apabila:
a.Ibu, bapak, suami atau istri, anak, adik, kakak dan mertua atau menantu sakit atau meninggal dunia;
b.salah seorang keluarga sebagaimana dimaksud huruf a meninggal dunia dan menurut perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari keluarganya yang meninggal dunia
c.Melangsungkan perkawinan
Sakit keras sebagaimana ketentuan huruf a, wajib melapirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan
PNS Laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan
Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran dan Bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah ditandatangani oleh Ketua RT
Lamanya Cuti alasan Penting ditentukan oleh pejabat berwenang memberikan cuti paling lama 1(bulan)
selama cuti alasan penting PNS yang bersangkutan tetap diberikan penghasilan