Ketentuan Pemberian CLTN

Cuti Diluar Tanggunan Negara hanya diberikan kepada ASN yang berstatus PNS

Cuti Besar hanya diberikan kepada ASN yang berstatus PNS minimal bekerja 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak

Yang dimaksud alasan mendesak adalah:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja diluar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi dan merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
  • Selama menjalani cuti PNS yang bersangkutan tidak berikan penghasilan

    Hak atas cuti diluar tanggunangan negara diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun

    Kekosongan jabatan yang ditinggalkan akibat cltn harus diisi