Ketentuan Pemberian CLTN
Cuti Diluar Tanggunan Negara hanya diberikan kepada ASN yang berstatus PNS
Cuti Besar hanya diberikan kepada ASN yang berstatus PNS minimal bekerja 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak
Yang dimaksud alasan mendesak adalah:
Selama menjalani cuti PNS yang bersangkutan tidak berikan penghasilan
Hak atas cuti diluar tanggunangan negara diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun
Kekosongan jabatan yang ditinggalkan akibat cltn harus diisi