Ketentuan Pemberian Perpanjangan Cuti Sakit
Ketentuan Perpanjangan Cuti Sakit
Setiap PNS yang menderita sakit berhak mendapatkan cuti sakit
PNS yang sakit satu hari mennyampaikan surat keterangan secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan Surat Keterangan dokter
PNS yang sakit lebih dari 1(satu) hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang melalui aplikasi sidilan cuti dan mengunggah surat Keterangan dokter
PNS yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang melalui aplikasi sidilan cuti dengan melampirkan surat Keterangan dokter Pemerintah (Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah) dan diunggah dalam bentuk file *.pdf
Hak atas cuti sakit diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah selama 6(enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 bulan